Oleh: Shari S. Warisman
Perseroan Terbatas (PT) bisa menjadi pilihan bagi kamu yang ingin mendirikan usaha dengan badan hukum persekutuan modal. Modal dasar dari para pendirinya ini kemudian dinamakan saham.
Pendirian PT akan kita bahas pada artikel berikut ini. Maka, simak sampai akhir untuk mendapatkan informasi mengenai pembuatan PT.
Mengapa pelaku usaha perlu mendirikan PT? Selain untuk legalitas dan reputasi, perusahaan yang memiliki badan hukum akan lebih mudah dalam perluasan usahanya.
PT sendiri memiliki berbagai keunggulan dibandingkan dengan badan usaha lainnya yang membuatnya menjadi badan usaha yang populer.
Perusahaan yang memiliki badan hukum, termasuk PT akan mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan bisnis. Perusahaan tersebut telah secara resmi dilindungi oleh Undang-Undang. Nama PT yang telah terdaftar pun akan dilindungi hukum. Jadi, tidak akan ada pihak lain yang dapat menggunakan nama yang sama dengan perusahaanmu yang telah terdaftar terlebih dahulu.
Adanya badan hukum yang legal membuat perusahaan milikmu akan meningkat reputasinya di mata masyarakat. Selain itu, perusahaan akan dianggap telah profesional bagi klien-kliennya. Bukti bahwa PT milikmu telah berbadan hukum resmi menjadi bukti bahwa perusahaan telah kredibel. Apalagi dalam mendirikan perusahaan menjadi berbadan hukum PT harus melewati rangkaian prosedur yang resmi. Ini akan menguntungkan dalam menarik klien/konsumen, investor, bahkan mitra bisnis.
Kolaborasi dan kerja sama dengan perusahaan ataupun individu lain akan lebih mudah. Selain bekerja sama dengan PMDN, PT juga dapat berkolaborasi dengan mudah dengan PMA.
Ekspansi perusahaan tidak hanya dapat dilakukan di dalam negeri saja, namun juga dapat diperluas hingga mancanegara. Selain wilayah operasional, pemasaran juga akan semakin luas.
Kemudahan dalam berkolaborasi dan bekerja sama dengan pihak lain akan membuka peluang pendanaan dalam jumlah yang besar. Pendanaan ini diperlukan untuk mengembangkan bisnis. Sementara itu, beberapa perusahaan mungkin mengalami kesulitan dalam permodalan untuk ekspansi.
Dengan adanya badan usaha resmi PT, maka peluang untuk mendapatkan pendanaan akan semakin besar.
Keunggulan dari PT adalah adanya pemisahan harta yang jelas antara milik pribadi dan milik perusahaan. Jika PT telah mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian, maka kewajiban adalah sebatas modal yang telah disetorkan. Harta pribadi masing-masing pemegang saham tidak akan ikut dalam kerugian perusahaan. Namun, jika badan hukum selain PT, seperti CV contohnya, jika kerugian terjadi, maka pertanggungjawaban dapat dimintai dari anggota/harta milik pribadi.
Apa saja syarat pembuatan pt yang perlu kamu tahu? Berikut kita simak syarat PT sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Syarat cara membuat PT perorangan sendiri hanya berbeda pada jumlah pendiri dan modal dasar.
Sebelum kamu mendirikan PT, ada beberapa prosedur yang perlu kamu jalani. Apa saja prosedur-prosedur tersebut?
Nama PT tidaklah boleh sama persis dengan PT lain yang sudah ada. Minimal nama PT adalah 3 suku kata. Jika PT tersebut merupakan PT PMDN, maka seluruh suku kata yang dipakai adalah menggunakan bahasa Indonesia.
Pengajuan nama dapat didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham, melampirkan formulir asli dan pendirian surat kuasa; fotokopi KTP/KITAS/Passport; dan fotokopi KK pendiri PT.
Pembuatan akta pembuatan PT didahului dengan pembuatan draft akta pendirian terlebih dahulu. Adapun yang harus dipersiapkan adalah menentukan nama PT, maksud dan tujuan pendirian PT, domisili PT, struktur kepengurusan, hingga permodalan PT.
Pembuatan akta pendirian harus dilakukan oleh notaris yang berwenang, dengan persetujuan dari Menteri Kemenkumham.
SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kepala desa/kelurahan sesuai dengan alamat perusahaan. Domisili ini nantinya akan berfungsi sebagai kantor pusat.
Persyaratan yang sekiranya perlu dipersiapkan adalah PBB, perjanjian sewa/kontrak tempat (jika ada), fotokopi KTP direktur, dan IMB.
Proses pendaftaran PT dilakukan di Kemenkumham. Nantinya, kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran. Bukti pendaftaran inilah yang kemudian akan membuat PT yang didaftarkan mendapatkan status badan hukum tersebut.
Selanjutnya, kamu juga perlu mengajukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan. Hal ini menjadi kewajiban bagi setiap PT untuk memiliki NPWP mereka sendiri secara legal.
NPWP dapat diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili PT. Kamu mungkin akan membutuhkan NPWP direktur/ nomor pajak pt perorangan, fotokopi KTP,SKDP, dan akta pendirian PT.
Anggaran Dasar diajukan kepada Menkumham untuk mendapatkan pengesahannya. Adapun kamu memerlukan dokumen seperti bukti setor bank senilai modal dasar, bukti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), hingga akta asli pendirian.
Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dilakukan melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB ini gunanya adalah sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan juga akses kepabeanan. Tambahan jika perusahan tersebut adalah apotek, maka diperlukan pemenuhan AMDAL.
Permohonan izin usaha menjadi prosedur pembuatan PT selanjutnya. Permohonan izin usaha ini akan menghasilkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), yang mana akan dikeluarkan oleh pihak terkait dengan syarat mendirikan pt dengan alamat/domisili perusahaan.
SIUP berfungsi supaya PT dapat menjalankan kegiatan usaha. Setiap perusahaan wajib membuat SIUP, selama usahanya termasuk dalam kbli PT perorangan maupun biasa (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan ataupun Koperasi UMKM dan Perdagangan sesuai dengan domisili.
Selanjutnya, setelah syarat pendirian pt dan prosedur terpenuhi, BNRI (Berita Acara Negara Republik Indonesia) akan mengumumkan status PT yang telah sah terdaftar dan resmi berbadan hukum.
Infiniti Superapp adalah platform penyedia Layanan Bisnis Super Lengkap: Office, Legal, Tax, Accounting, Digital dan Apps. Layanan kami termasuk sewa virtual office, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt dan virtual office serta layanan lainnya.
Infiniti berdiri sejak tahun 2017 dan dengan 2.200++ bisnis mempercayai kami, 15.000++ layanan surat menyurat, 0 dokumen yang hilang, 19 meeting room di semua lokasi.
Penulis
Shari S. WarismanShari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.
Ketentuan Pengutipan Website
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Shari S. Warisman. "Mau Buat PT? Simak Artikel Lengkap Pembuatan PT Berikut!". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://office.infiniti.id/blog/legal/artikel-lengkap-pembuatan-pt