Mengetahui Beberapa Pajak PT Perorangan


Mengetahui Beberapa Pajak PT Perorangan

Pajak pt perorangan adalah sebuah pajak yang biasanya akan dikenakan atas kegiatan yang telah dilakukan perusahaan perseorangan mau itu dari Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu perusahaan perseorangan sendiri adalah sebuah perusahaan yang telah dijalankan oleh seorang pemilik yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan biasanya ada juga jasa pembuatan PT yang membantu membuat perusahaan perseorangan tersebut. Ciri-ciri dari perusahaan perseorangan yaitu,

  1. Dimiliki oleh perseorangan maupun sebuah perusahaan keluarga

  2. Nilai dari penjualan serta nilai tambahnya cukup kecil

  3. Pengelolaannya cukup sederhana

  4. Kelangsungan usaha tersebut akan tergantung pada pemiliknya

  5. Modalnya diketahui tidak terlalu besar

  6. Aspek dari pajak perusahaan perseorangan

Pengenaan pajak perusahaan perseorangan sendiri diketahui cukup berbeda dengan pajak perusahaan pada umumnya. Dikarenakan kepemilikannya individu, jadi atas penghasilan yang akan kamu peroleh hanya akan dilaporkan dengan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh Orang Pribadi. Contoh dari perusahaan perseorangan yaitu ada salon, laundry, bengkel, juga toko kelontong. 

Pajak yang Dikenakan kepada PT

Atas kegiatan yang sedang kamu lakukan sebagai perusahaan perseorangan, nantinya akan dikenakan pajak berupa,

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Jika kamu sebagai orang pribadi pemilik yang akan mendirikan suatu perusahaan perseorangan, maka akan diwajibkan mendaftarkan diri agar bisa memperoleh NPWP. Lalu atas penghasilan yang nantinya akan diperoleh dari kegiatan perusahaan perseorangan tersebut kamu juga wajib untuk dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut. Tarif dari pajak perusahaan perseorangan PPh yaitu tarif progresif sebagaimana yang muncul pada Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh (UU PPh). Perhitungan dari pajak pt perorangan atas PPh tahunan ini akan didapat dengan mengalikan tarif serta Penghasilan Kena Pajak.

Jika nantinya penghasilan bruto dari kegiatan yang dilakukan perusahaan perseorangan tidak melebihi dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Maka pada perhitungan pajak perusahaan perseorangan atas PPh bisa akan dikenakan sama dengan ketentuan pajak bagi pelaku UMKM sebagaimana yang sudah diatur sebelumnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dimana atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak yang sifatnya sudah final dengan tarif sekitar 0.5% dari penghasilan bruto yang didapat perbulan.

Lalu Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai perusahaan perseorangan tersebut dengan jumlah penghasilan bruto yang tidak melebihi sekitar Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, dalam menghitung pajak perusahaan perseorangan tahunan bisa langsung menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto atau NPPN. Tapi, NPPN tersebut biasanya hanya bisa digunakan pada pelaku usaha yang terdapat dalam lampiran Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kamu sebagai Pelaku usaha perusahaan perseorangan akan disebut juga sebagai pengusaha. Jadi jika kamu sebagai pengusaha mendapat peredaran bruto diatas Rp 4,8 Miliar maka nantinya akan wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Tapi jika kamu sebagai pengusaha yang peredaran brutonya masih belum dapat melebihi Rp 4.8 milyar bisa juga memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang lalu mempunyai kewajiban agar memungut PPN dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Tarif pajak pt perorangan atas PPN yaitu sekitar 10%.


Penutup

Infiniti Superapp adalah platform penyedia Layanan Bisnis Super Lengkap: Office, Legal, Tax, Accounting, Digital dan Apps. Layanan kami termasuk sewa virtual office, jasa pembuatan pt, jasa pendirian pt dan virtual office serta layanan lainnya.

Infiniti berdiri sejak tahun 2017 dan dengan 2.200++ bisnis mempercayai kami, 15.000++ layanan surat menyurat, 0 dokumen yang hilang, 19 meeting room di semua lokasi.

Penulis

Shari S. Warisman

Shari adalah Partner Legal di Infiniti. Memiliki banyak pengalaman dalam pendirian badan usaha khususnya market entry solution di Indonesia. Shari bertanggung jawab atas operasional Divisi Legal untuk memberikan pelayanan terbaik.

Ketentuan Pengutipan Website

Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:


⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️

Shari S. Warisman. "Mengetahui Beberapa Pajak PT Perorangan". Infiniti Blog [tanggal kamu akses]. https://office.infiniti.id/blog/legal/mengetahui-beberapa-pajak-pt-perorangan
Logo Infiniti Blog

Superapp Bisnis #1 di Indonesia | Layanan Bisnis Super Lengkap: sewa office, layanan legalitas, layanan tax & accounting, layanan digital serta apps

Pilih Blog: Office Legal All

Virtual Office Murah

Dengan Rp 2.3 juta / tahun, kamu bisa bebas meeting semua lokasi

Jakarta Utara | Jakarta Selatan | Jakarta Barat | Jakarta Pusat (NEW 2022)

lokasi infiniti office jakarta

google logo 240+ Review

Avg 4.9 of 5

tanya infiniti
tanya infiniti